Keterangan Foto: Ratusan Warga Kecamatan Pancur Batu saat berorasi mendesak keadilan untuk Godol,Tersangka dugaan Kriminalisasi Kepemilikan Senjata Api.
Deli Serdang] Kasus penangkapan dan penahanan yang menyeret Edi Suranta Guru singa alias Godol ketua Brigadi Khusus(Brigsus) Ormas Kepemudaan Pemuda Karya Nasional oleh Polrestabes Medan terus mendapat perhatian dari kalangan masyarakat.
Sejumlah akun media sosial Tiktok bahkan memposting informasi terkait penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Medan terhadap Tokoh masyarakat di Kecamatan Pancur batu l,Kabupaten Deli serdang tersebut.
Salah satu akun Platform Tiktok milik @Kamikaze_Javape misalnya memposting sebuah Video berisikan kaum ibu dan orang tua yang mendesak dibebaskannya Godol.
"Karena kami sayang sama dia,dia selalu membantu kami masyarakat disini,"Teriak salah seorang Ibu dan diamini oleh warga lainnya.
Diberitakan sebelumnya,Satbrimob Polda Sumut menangkap Edi Suranta Gurusinga Alias Godol dengan sangkaan kepemilikan senjata api,pada selasa(13/3/24) dinihari sekira pukul 00.30.
Penangkapan itu bermula dari penggrebekan lokasi judi di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menyebut Kliennya Godol tidak ditangkap dilokasi perjudian,tetapi dijalan perdesaan saat hendak pulang dari sebuah Kafe dikawasan itu.
Polisi kemudian mengamankan 20 orang lainnya dilokasi perjudian,namun ironis,20 orang tersebut kemudian dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal,Polisi juga mengamankan 1 alat mesin judi dan dan 1 alat judi dadu putar dari penggrebekan serta barang bukti lainnya seperti senjata tajam.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pun di desak memberikan perhatian terhadap kasus tersebut demi keadilan Edy Suranta Gurusinga.(Tim)