Keterangan Foto: Tim Kuasa Hukum Edi Guru singa Alias Godol saat hadirkan Saksi Di Bid Propam Polda Sumut.
Medan] Kasus dugaan kepemilikan senjata api dari tersangka EdibSuranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,terus bergulir.
Kali ini,Tim kuasa Hukum Edi Gurusinga alias Godol menghadirkan 9 orang saksi ke Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sumatera utara pada selasa(19/3/24)
"Dari 9 orang saksi yang kami hadirkan,seluruhnya menyatakan Klien kami bukanlah pemilik atau orang yang disangkakan membuang senjata api jenis pistol tersebut.
Sembilan orang saksi yang dihadirkan merupan 9 dari total 21 orang yang diamankan Satuan Brimob Polda Sumut di Desa Durin jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang pada selasa(13/3/24) dinihari.
Namun dari hasil penggrebekan tersebut,Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melepas 20 orang tersebut dengan alasan tidak terbukti.
"Kami ditangkap itu di Jalan Bang,Ketua Godol[Edi Suranta Gurusinga-Red] juga ngak ditangkap di lokasi judi,tapi dijalan pulang dari Kafe didekat situ,mobilnya juga jauh didepan kami,jauh dari lokasi senpi itu ditemukan,"Terang Rana salah seorang saksi yang turut diamankan oleh Satbrimob Polda Sumut kepada sejumlah wartawan.
Dugaan ketidakprofesionalan Penyidik dari Tim Satuan Reserse Kriminal umum Polrestabes Medan membuat Tim Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga kemudian melaporkan oknum penyidik,berikut oknum Anggota Brimob Polda Sumut tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Laporan itu pun telah diterima dan kini tengah didalami penyidik Bid Propam Polda Sumut.(Tim)