Pentingnya Pupuk Subsidi bagi Petani
Pupuk subsidi merupakan pupuk yang Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan lebih rendah dari harga pasar karena mendapat subsidi dari pemerintah. Tujuan utama program ini adalah mendukung keberlanjutan sektor pertanian dengan biaya produksi yang lebih ringan. Beberapa manfaat utama pupuk subsidi bagi petani antara lain:
- Meningkatkan produktivitas pertanian dengan harga yang lebih terjangkau.
- Menjamin ketersediaan pupuk saat musim tanam tiba sehingga petani tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
- Membantu petani skala kecil agar tetap bisa mengakses pupuk sesuai kebutuhan lahannya.
Dengan adanya pupuk subsidi, hasil panen diharapkan dapat meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Jenis Pupuk Subsidi yang Tersedia
Pemerintah melalui Pupuk Indonesia menyalurkan beberapa jenis pupuk subsidi, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tanah dan tanaman. Jenis-jenis tersebut antara lain:
- Urea
Pupuk ini sangat penting untuk menunjang pertumbuhan vegetatif tanaman. Kandungan nitrogen di dalamnya membuat daun lebih hijau, sehat, dan mempercepat proses fotosintesis.
- NPK
Kombinasi nitrogen, fosfor, dan kalium dalam pupukNPKmembantumeningkatkanhasilpanen, memperkuat batang tanaman, serta memperbaiki kualitas buah atau biji.
- SP-36
Pupuk ini kaya fosfat yang berguna untuk memperkuat akar tanaman serta mendukung pembentukan bunga dan buah.
- ZA (Zwavelzure Ammoniak)
Pupuk ini banyak digunakan untuk memperbaiki kualitas tanah, menambah unsur nitrogen sekaligus belerang yang sangat dibutuhkan tanaman tertentu.
- Pupuk Organik
Membantu memperbaiki struktur tanah, menjaga kelembapan, dan meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah.
Beragam pilihan pupuk subsidi tersebut memungkinkan petani menyesuaikan penggunaan sesuai kondisi tanah dan kebutuhan tanamannya.
Syarat untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi
Pupuksubsidi tidak bisa diperoleh sembarangan, karena program ini ditujukan untuk petani kecil yang benar-benar membutuhkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdaftar di sistem resmi pemerintah
Petani atau pembudidaya skala kecil wajib terdaftar dalam sistem yang dikelola pemerintah, misalnya melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
2. Luas lahan dan jenis komoditas pertanian
Setelah terdaftar, petani yang berhak atas pupuk bersubsidi mengelola lahan seluas maksimal 2 hektar dan menaman 10 (sepuluh) jenis komoditas pertanian, yaitu ; padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.
Dengan memenuhi syarat ini, hak petani terhadap pupuk subsidi akan lebih terjamin.
Para petani di Desa durin Tonggal,Kecamatan Pancur Batu pun mendesak Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Usaha Dagang tersebut,guna menghindari penyelewengan dan Kerugian Negara.
"Tolong Pak Kapolda dilakukan penyelidikan itu usaha dagang tersebut,karena sudah membuat kami masyarakat para petani terancam merugi" Beber Beru sembiring kepada awak Media ini,Sabtu(31/1/26) Pagi.
Terkait hal ini Narasisumut.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John CE Nababan,melalui seorang Anggotanya yang meminta identitasnya dirahasikan menyebut,Dirkrimsus Polda Sumut akan melakukan Penyelidikan.
"Kami Lidik Bang" Balas salah seorang Personil Drikrimsus Polda Sumut.(Tim)####