Keterangan Foto: Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Alias Godol saat melaporkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Ke Propam Polda Sumut.
Medan] Penetapan Tersangka Edy Suranta Gurusinga Alias Godol mendapat sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat luas,hingga prraktisi hukum.
Pasalnya penetapan tersangka tersebut dianggap memiliki kejanggalan dengan alasan 2 alat bukti yang ditemukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dari kasus penemuan senjata api merek Pistol Daewoo Nomor Seri BA006497 yang dianggap "prematur".
Edi Suranta Gurusinga Alias Godol ditangkap pada Rabu(13/3/24) sekira pukul 00.30 dan ditetapkan sebagai tersangka pada kamis (14/3/24) siang dengan tuduhan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951,dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Tim kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga Alias Godol Thomas Tarigan dan Umar Tarigan kepada sejumlah wartawan mempertanyakan penetapan Tersangka Kliennya yang dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.
"Kita pertanyakan,apakah sudah ada uji forensik terkait sidik jari di barang bukti pistol yang diamankan dan dituduhkan terhadap klien kami,"Tanya Thomas Tarigan.
Menyoal hal itu,Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kombes Pol Teguh Yuswardhie mengaku bahwa tidak ada permintaan forensik terhadap pemeriksaan sidik jari dalam kasus Senpi yang dituduhkan terhadap Edi Suranta Gurusinga.
"Belum ada,saya juga baru tau dari kamu adanya kasus ini,namun saya akan chek dahulu ya dengan anggota,"Balas Kombes Teguh.
Beberapa kali di konfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Sahala Marbun dan Kasat Reskrimnya Kompol Jamapurba memilih bungkam dan enggan mebalas konfirmasi awak Media ini.(Tim)