Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Warga Deli Serdang Tagih Restorative Justice Dari Kapolri,Tetap Ditahan Polrestabes Medan Meski Telah Berdamai Dengan Korban.Pelaku; Saya Menyesal Terbawa Emosi"

Senin, 08 April 2024 | April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T12:11:18Z
Keterangan Foto:David Kaban(30) kiri(baju kaos hitam-red) didampingi pengacaranya Henry Rianto Hartono Pakpahan SH di Satreskrim Polrestabes Medan.


Medan] David Syahputra Kaban(30),Warga Desa Namoriam,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang Sumatera utara tersangka kasus penganiayaan yang kini ditahan di Polrestabes Medan,mengutarakan harapannya untuk dapat kembali kepada keluarga

Pasalnya,meski telah berdamai dengan korbannya CB Alias Enos,David Kaban tetap di tahan oleh Satuan Reserse Kriminal umum Polrestabes Medan.


"Kenapa yang lain bisa pulang setelah berdamai,Peraturan Bapak Kapolri untuk restorative justice kan sudah saya lakukan syaratnya,saya juga sangat menyesal,saya harus menghidupi keluarga dan istri saya,"Ucap David Kaban kepada wartawan melalui sambungan telepon,didampingi Penasehat hukumnya Henry Rianto Hartono Pakpahan SH.

Sebelumnya,Kuasa hukum tersangka David Kaban Henry Rianto Pakpahan SH usai melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba Ke Bid Propam Polda Sumut karena tetap bersikukuh menahan kliennya meski keduanya telah melakukan perdamaian.


"Tanggal 11 Maret 2024 pihak pelapor, korban dan Terlapor sudah berdamai.Tanggal 13 Maret 2024 Pihak pelapor atau pengadu, sudah membuat Laporan pencabutan LP.Lalu saya kuasa dari pihak terlapor sudah memasukkan surat ke Kasium pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai arahan dari Juper yang memeriksa LP,"Terang Pakpahan,pengacara Senior asal kota Medan itu.


Henry juga menambahkan pada tanggal 26 pihaknya telah memasukkan surat sudah masuk ke Urbin yang diteruskan ke min Resmob pada tanggal 28 Maret 2024.


Saat keluarga korban mengajukan permohonan pencabutan laporan pada 11 Maret 2024 atas kehendak sendiri usai berdamai pun tak disetujui.


Bahkan, Sat Reskrim Polrestabes Medan di duga secara Marathon langsung mengirim berkas perkara ke Kejaksaan.


"Kita sudah berdamai dengan korban, tetapi laporan pencabutan laporan korban tidak diizinkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Jadi saya selaku kuasa hukum dari tersangka, bingung dan heran kenapa tidak diterima, sementara antara korban dan tersangka sudah berdamai, ada surat permohonan pencabutan laporan,"kata Henry Rianto Pakpahan, Jumat (5/4/2024).



Henry menilai, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengangkangi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif(Restoratif Justice).


Dimana seharusnya pertikaian antar warga bisa dilakukan perdamaian tanpa berujung ke meja hijau dengan mengedepankan restoratif justice.


"Ini merupakan delik aduan Pasal 75 KUHP mengatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama 3 bulan. Malah klien kita menyantuni dan memberikan perobatan sampai sembuh."Ujar Henry Pakpahan SH.(Tim)