Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Lalu-Lalang Pecandu Narkoba Dan Judi Tembak Ikan Di Pancur Batu-Sibolangit Keluar Masuk Lokasi Tanpa Takut Polisi Datang,Warga; "Sudah Menghadap"

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T12:56:29Z
Keterangan Foto; Sebuah Lokasi Perjudian Dan Barak Narkoba Di Belakang Hotel Lotus,Desa Sikeben,Kecamatan Sibolangit Ramai Dikunjungi Pecandu Judi dan Narkoba

MEDAN — Bak Sudah mendapat Restu,Para Pecandu mesin judi tembak  ikan di Kecamatan Sibolangit dan Pancur Batu kian bebas beraktifitas di beberapa barak-barak Narkoba dan Sabu di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Sibolangit.


Para Pecandu yang didominasi kaum adam itu terlihat keluar masuk lokasi,beberapa sepeda motor dan beberapa kendaraan roda empat juga tampak terparkir didekat gelanggang.


"Kabarnya sudah aman Bang,sudah menghadap",Beber seorang sumber kepada awak Media ini pada Selasa(23/12/25) Sore.


Diberitakan sebelumnya,Barak-Barak perjudian dan Narkotika sabu masih marak dan terus beroperasi secara terang-terangan di Sibolangit dan Pancur Batu dimana kedua kecamatan itu masuk dalam wilayah  hukum Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan. 


Aktivitas ilegal ini disinyalir tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Pancurbatu dan Kecamatan Sibolangit seperti di Belakang Hotel Lotus Desa Sikeben,Tikungan Amoy Bandar Baru,dan Eks Taman Pramuka Bandar Baru,Dusun Lembah Naga Desa Sembahe yang seluruhnya berada di Kecamatan Sibolangit.

Tak hanya di Pancur batu,beberapa lokasi perjudian tembak ikan juga bebas beroperasi di Desa Namorih,Desa durin Jangak Pancur Batu,dan Desa Durin Simbelang,serta di Simpang 3 Kebun Binatang(Medan Zoo) Simaingkar tanpa sentuhan penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan


Ironisnya, mesin-mesin perjudian tersebut beroperasi di ruang publik dan mudah diakses masyarakat, seolah tidak tersentuh hukum. 


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen dan ketegasan aparat Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang jelas dilarang undang-undang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan mesin judi tembak ikan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga Sipil berinisial A dan TB yang di lapangan kerap disebut sebagai pemilik Bendera.


“Merk atau logo RJ” sebagai tameng operasional, yang semakin memperkuat dugaan adanya "Restu" atau pembiaran sistematis.


“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil berani buka bang,itu disemua mesin nya ditempel sticker bermerk RJ,Jadi kalau petugas datang mau nangkap lihat merk itu dah paham itu punya RJ,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12) lalu.


Keberadaan praktik judi ini jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari Polsek Pancurbatu dan maupun Polrestabes Medan untuk menertibkan atau menangkap para bandar judi tersebut.


Situasi ini memicu kritik tajam terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. Pembiaran terhadap praktik perjudian bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian di mata publik.


Pengamat hukum menilai, jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan muncul persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Terlebih jika benar terdapat oknum atau jaringan tertentu yang merasa “kebal hukum”.


Masyarakat kini mendesak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung, melakukan evaluasi kinerja Polsek Pancurbatu, serta memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pancurbatu maupun Polrestabes Medan meski upaya Konfirmasi sudah beberapa kali dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro hingga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak terkait maraknya dugaan perjudian mesin tembak ikan tersebut. (Tim)