Foto:Ilustrasi Dugaan Kriminalisasi
Sumut] Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang Sumatera utara kini hangat dibicarakan oleh masyarakat Sumut.
Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari beserta 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.
Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.
Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sukut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.
Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.namun keesokan hariny 20 orang dipulangkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.Sementara Edi Suranta Gurusinga tetap ditahan dengan alasan disangkakan memiliki senjata api.
Penangkapan Edi suranta gurusinga sempat menjadi sorotan publik,khususnya warga dari beberapa Desa di Kecamatan Pancur batu Deli serdang yang menganggap Edi suranta gurusinga sebagai tokoh masyarakat yang dicintai dan mempunyai jiwa sosial yang cukup tinggi.
"Kalau lebaran gini beliau[Edi Surata Gurusinga-Red] biasanya suka membantu kami berbagi sembako warga kecamatan Pancur batu,baik kali Bapak itu sama kami,"Ujar seorang Ibu bermarga Tarigan warga Kecamatan Pancur batu.
Berkas perkara Edi suranta gurusinga pun dianggap oleh Tim Penasehat hukum sebagai kasus dengan "Paket Kilat",sebab berkas perkara dugaan kepemilikan Edi Suranta Gurusinga telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dengan status P22.
Tak tinggal diam,Melalui Tim Kuasa Hukumnya,Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH,MH,Edi surata gurusinga pun melalukan upaya hukum dan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri lubuk pakam.
Saat ini sidang Praperadilan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Beberapa masyarakat pun menuding adanya "Tangan Besi" terhadap dugaan Kriminalisasi terhadap Edi suranta gurusinga yang menduga melalukan Intervensi terhadap proses hukum Edi suranta gurusinga,mulai dari penangkapan hingga rampungnya berkas perkara P21 dikasus tersebut.
"Proses penetapan tersangka terbilang cepat,berkas perkaranya juga cepat,karena kasus pelaku penyerangan dan bentrok ormas di Pancur batu ini juga belum P21 setahu saya,kenapa kasus Bang Edi bisa begitu cepat? Ada apa?,Mungkin ada Tangan Besi dikasus ini," Ketus K Tarigan salah seorang warga Kecamatan Pancur Batu.
Terkait hal itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Sahala Marbun yang beberapa kali dikonfirmasi awak Media ini memilih bungkam dan enggan memberikan balasan.
Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat Whatsaap belum mendapatkan balasan.(Tim)