Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polrestabes Medan Pakai Tersangka Penganiayaan Jadi Saksi Beratkan Godol Di Pengadilan Negeri Pakam,Warga; "Kok Bisa Berkeliaran?"

Minggu, 07 April 2024 | April 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-07T04:28:27Z
Keterangan Foto: Tersangka Kasus Penganiayaan Josniko Tarigan(Sumber Foto Tiktok) masih bebas berkeliaran di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Surat SPDP Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumut.


Deli Serdang] Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang praperadilan dari kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga atas perkara dugaan kepemilikan senjata api yang ditersangkakan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (05/04/2024) siang.


Agenda sidang kali ini adalah pembelaan dari termohon yaitu Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan. Kuasa hukum mereka adalah dari Bidang Hukum Polda Sumut.

Dalam persidangan pembelaan itu, pihak kuasa hukum termohon menghadirkan seorang saksi Josniko Tarigan,warga Desa Durin sembelang,Kecamatan Pancur batu.

Anehnya,meski tak berada di tempat kejadian perkara,Josniko dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan alasan mengetahui Edi memiliki Senpi yang dilihatnya pada 14 Februari 2024 .


Ironisnya,Josniko Tarigan ternyata merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap korbannya Notrianta Sebayang,warga Kecamatan Tanjung Morawa,Deli serdang.


Josniko tarigan dilaporkan pada (19/11/22) dengan nomor Laporan Polisi LP/B/377/XI/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara.


Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar SH,Tomas Tarigan SH,MH dan sejumlah warga yang hadir dalam persidangan sempat kaget dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.

“Saudara saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa saksi masih bebas berkeliaran. Berarti saksi ini terduga sangat dekat dengan Polsek Pancur Batu,” ucap Umar di persidangan.


Umar berharap kepada hakim agar tidak menerima kesaksian Josniko karena tidak didukung alat bukti. 


“Jika saudara melihat klien kami bawa Senpi, mana bukti saudara,” terang Umar".


Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Rina Lestari Beru Sembiring, SH,MH juga mempertanyakan status tersangka Josniko Tarigan.


“Apakah benar saksi ini merupakan tersangka,” kata hakim. Saksi Josniko Tarigan pun terdiam lalu mengatakan sebagai korban.


Usai persidangan, Umar menegaskan keberatan dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.


“Saya sudah sampaikan keberatan kepada hakim bahwa sosok Josniko adalah tersangka. Kami berkeyakinan keterangan Josniko itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kami juga heran, kenapa kepolisian menghadirkan Josniko menjadi saksi yang membela mereka ya,” kata Suhandri Umar.


“Berarti Josniko ini memiliki hubungan “harmonis” dengan Polsek Pancur Batu, sehingga kasusnya jalan di tempat,” ujar Umar.


Terkait kehadiran Josniko dalam persidangan, Umar berharap Propam Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim dan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu.

“Kami berharap Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah perwira polisi yang menangani kasus penganiayaan yang menjerat Josniko. Kami minta penyidik juga menangkap Josniko,” tegasnya.


Umar pun membeberkan bahwa Josniko ditetapkan Polsek Pancur Batu sebagai tersangka penganiayaan terhadap korbannya NS.


Dari penelusuran wartawan,Josniko Tarigan melakukan penganiayaan secara membabi buta dengan menggunakan batu hingga korbannya mengalami memar hingga membiru serta bengkak dibagian mata.serta mengalami trauma berat.


Karena penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit. Namun ironis,hampir 2 tahun,pelaku tidak kunjung ditahan dan dihadapkan ke pengadilan.


“Aneh rasanya tersangka penganiayaan berat pasal 351 ayat 1 seharusnya ditahan, tapi ini malah bebas berkeliaran,” ujar warga pancur batu dipengadilan Negeri lubuk pakam.

Kasus ini ditketahui mangkrak dan berjalan ditempat sejak Tahun 2022,pada bulan April 2023 Josniko ditetapkan tersangka dimana SPDP untuk laporan tersebut telah dikirim ke kejaksaan.


“Kami yakin pengadilan akan memberikan keadilan kepada klien kami,” terangnya. (Tim)