Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyampaikan pihaknya mengungkap pengoplosan gas itu pada Sabtu (5/8/2023).
"Ada satu orang yang diamankan berinisial RP (pemilik pangkalan). Pelaku mengaku memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Valentino kepada awak media, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan, RP mengaku melakukan pengoplosan tersebut sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg. Namun ia mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
"Kami sudah cek juga bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan ini. Terkait pelaku lain ini masih didalami," sebutnya.
Di samping itu, dari hasil interogasi RP mengucapkan dalam seminggu ada 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi.
"Keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per minggu. Untuk tabung gas 12 Kg yang kosong dibeli dari warga," ujarnya.
"Lalu, dia menjual tabung gasnya melalui pangkalannya. Dan ini tentunya melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," tambahnya.
Pantauan wartawan di lokasi, terlihat tabung gas ukuran 3 kg dan 12 itu berada di atas pikap. Terlihat gudang pangkalan itu dipasang garis polisi.
Keterangan Foto: Tabung Gas 12 Kilo gram dan 3 kilo Gram diamankan sebagai barang buktiAda pun di pangkalan itu terdapat plang yang memuat informasi pemilik bernama Ruly Purnomo dan logo Pertamina.(Sam)