Keterangan Foto; Lahan PTPN 2 Kini Disebut Regional 1,Di desa Marindal 1,Kecamatan Patumbak,Deli serdang disulap jadi Perumahan Marindal City,Diduga Rugikan Negara.
Deli Serdang] Kejaksaan Tinggi Sumatera utara kini didesak oleh sejumlah Masyarakat untuk segera memeriksa dugaan kerugian negara terkait lahan PTPN 2 kini menjadi PTPN 1 Regional 1 di Desa Marindal 1,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli serdang seluas puluhan Hektar yang saat ini disulap menjadi Perumahan Marindal City,meski merupakan Lahan milik Perusahaan Perkebunan Negara.
Untuk diketahui,Lahan Regional 1 sebagai hasil dari program integrasi dan transformasi BUMN Perkebunan yang mulai berlaku efektif per 1 Desember 2023 lalu,merupakan penggabungan PTPN II ke dalam PTPN I, dan PTPN 1 Regional 1 memiliki wilayah operasional di Sumatera Utara.
Penggabungan: PTPN 2 bergabung ke dalam PTPN I, menjadi salah satu dari regional yang dibentuk dari restrukturisasi PTPN Group.
Dengan wilayah Operasional: Regional 1 kini beroperasi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas, Kota Medan, dan Kota Binjai.
Saat ini lahan milik Negara di Desa Marindal 1,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli serdang tersebut tengah dibangun beberapa bangunan ruko dan Perumahan Marindal City yang diduga kuat juga akan diperjual belikan.Mirip lahan milik Negara yang disulap menjadi perumahan Citraland di Kecamatan Tanjung Morawa hingga berujung pada penetapan tersangka Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS.
IS merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland,di Kecamatan Tanjung Morawa Deli serdang Senin (20/10) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera utara.
Sebelumnya penyidik Kejatisu juga telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi Sumatera Utara dan kabupaten Deliserdang.
Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi saat itu menyampaikan tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.
Lanjut Husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang secara bertahap.
“Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT. Nusa Dua Propertindo tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK dan ARL dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” katanya.
Husairi melanjutkan penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara.
“Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Terhadap tersangka, lanjutnya, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Kini Kejaksaan Tinggi Sumatera utara dihadapkan kembali untuk berani tegas menyelamatkan aset Negara yang merupakan Lahan PTP Regional 1 seluas puluhan hektar yang berada di Desa Marindal 1,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli serdang,Sumatera Utara.
"Ini sama lahanya Regional 1 juga di Kabupaten Deli serdang,dulunya Lahan PTPN 2,kenapa bisa dibangun oleh swasta dan dijual belikan? Kejaksaan tinggi Sumatera Utara harus juga segera melakukan penyelidikan dugaan Kerugian Negara",Beber Ivan salah seorang Warga Desa Marindal 1.
Menyoal hal itu awak Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Monang Sitohang melalui pesan singkat Whatsaap.
Namun upaya konfirmasi yang dilakukan sebanyak 2 kali tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat hanya dibaca tanpa mendapatkan balasan.(Tim)