Keterangan foto; Tangkapan layar berita-berita Hoax disosial Media Tiktok,Facebook dan Instagram.
Deli Serdang] Seorang jaksa di bidang Pidum (Pidana Umum) berinisial JWS (53) dan ASN inisial ASH (25) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumut, dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5) siang.
Insiden ini terjadi di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
“Iya benar peristiwanya,” kata Kasi Penkum Kejari Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi.
“Pelakunya dua orang OTK menggunakan sepeda motor Vario,” sambungnya.
2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Ormas
Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda.
"Dua orang yang sudah kami amankan," kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni:
Alpa Patria Lubis alias Kepot; dan
Surya Darma alias Gallo.
Sumaryono mengatakan, Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.
"Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," kata dia.
Adapun dalam peristiwa ini, ada dua orang korban. Selain Jhon Wesli Sinaga yang dibacok, staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat juga turut mengalami kekerasan.
Peristiwa penganiayaan itu belakangan dikaitkan oleh akun-akun media-media online Palsu dengan Ormas Kepemudaan yakni Ketua Pemuda Karya Nasional DPD Sumut Edi Suranta Gurusinga.
Berita Hoax tersebut kemudian terbantahkan usai Polda Sumut melalui Dirreskrimum Polda Sumut mengungkap identitas para pelaku.
Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan. Dia adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan Wakil Komando Operasi Tingkat Wilayah (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang.
"Catatan kriminal dilakukan oleh Alpa Patria Lubis alias Kepot dan belum dipertanggungjawabkan di muka hukum," kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Sumaryono mengatakan, dalam menganiaya jaksa, Alpa beraksi tidak sendiri. Dia bersama dengan Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor. Keduanya sudah ditangkap oleh Polda Sumut. Sementara, satu pelaku lainnya masih buron.
Adapun korbannya yakni jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha di kejaksaan yang sama, Acensio Silvanov Hutabarat.
Ketiga pelaku menganiaya Jhon hingga mengalami luka bacok di lengan kirinya. Sementara Acensio mengalami luka di lengan bawah dan perut.
Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut.
Terkait motif para pelaku,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak tuduhan dari tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot yang mengaitkan motif penyerangan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga (53) dan ASN Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Acencio Hutabarat (25), dengan dugaan pemerasan.
Terpisah,Ketua Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga,Umar Tarigan mengecam pemberitaan Hoax yang mengait-ngaitkan peristiwa penganiayaan Jaksa di Deli serdang dengan kliennya.
"Benar Oknum Jaksa yang menjadi korban di Deli serdang adalah Jaksa Penuntut Umum di Kasus Klien Senjata api klien Kami Edi Suranta Gurusinga,namun Tuntutan itu kemudian sudah dikalahkan oleh Putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang membebaskan Klien kami karena tidak terbukti",Beber Umar Tarigan SH,
Pihaknya mengutuk keras para penyebar berita bohong Hoax yang menggiring opini publik untuk kepentingan pribadi.
"Akun-Akun penyebar berita atau Kabar Hoax tersebut sedang kami pertimbangkan untuk dilaporkan ke Polisi",Tambah Umar menegaskan.(Tim)