Keterangan Foto: Penasehat Hukum David Kaban Henry Rianto Pakpahan SH dan Tim saat melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut.
Medan] Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di adukan ke Bid Propam Polda Sumut hingga ke Kapolda sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Pelapornya ialah David Kaban, tersangka dugaan penganiayaan melalui kuasa hukumnya Henry Rianto Pakpahan.
Kompol Jama dilaporkan melalui aduan masyarakat (Dumas) karena tetap ngotot menahan David, padahal tersangka dengan korban berinisial CB alias Enol sudah damai.
Kuasa hukum tersangka, Henry Rianto Pakpahan menilai, Kompol Jama merasa heran kenapa Sat Reskrim Polrestabes Medan ngotot memenjarakan kliennya meski keduanya sudah berdamai.
"Tanggal 11 Maret 2024 pihak pelapor, korban dan Terlapor sudah berdamai.Tanggal 13 Maret 2024 Pihak pelapor atau pengadu, sudah membuat Laporan pencabutan LP.Lalu saya kuasa dari pihak terlapor sudah memasukkan surat ke Kasium pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai arahan dari Juper yang memeriksa LP,"Terang Pakpahan,pengacara Senior asal kota Medan itu.
Henry juga menambahkan pada tanggal 26 pihaknya telah memasukkan surat sudah masuk ke Urbin yang diteruskan ke min Resmob pada tanggal 28 Maret 2024.
Saat keluarga korban mengajukan permohonan pencabutan laporan pada 11 Maret 2024 atas kehendak sendiri usai berdamai pun tak disetujui.
Bahkan, Sat Reskrim Polrestabes Medan di duga secara Marathon langsung mengirim berkas perkara ke Kejaksaan.
"Kita sudah berdamai dengan korban, tetapi laporan pencabutan laporan korban tidak diizinkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Jadi saya selaku kuasa hukum dari tersangka, bingung dan heran kenapa tidak diterima, sementara antara korban dan tersangka sudah berdamai, ada surat permohonan pencabutan laporan,"kata Henry Rianto Pakpahan, Jumat (5/4/2024).
Henry menilai, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengangkangi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif(Restoratif Justice).
Dimana seharusnya pertikaian antar warga bisa dilakukan perdamaian tanpa berujung ke meja hijau dengan mengedepankan restoratif justice.
"Ini merupakan delik aduan Pasal 75 KUHP mengatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama 3 bulan. Malah klien kita menyantuni dan memberikan perobatan sampai sembuh."
Kata Henry, yang melaporkan Kompol Jama bukan cuma kliennya, melainkan dari korban.
Korban melalui istrinya A Ginting, melaporkan Kompol Jama ke Bid Propam Polda Sumut.
Keluarga korban merasa janggal lantaran sudah berdamai dan mengajukan permohonan pencabutan laporan tidak digubris.
Henry R Pakpahan selaku Kuasa Hukum dari David Syah Putra Sinukaban pun mengirimkan pengaduan masyarakat(Dumas) ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia,Komisi Polisi Nasional(Kompolnas,Kadiv Propam Mabes Polri,Biro Wasidik Mabes Polri.
Diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan David terhadap CB alias Enol terjadi di Kecamatan Pancur Batu dan dilaporkan pada 5 Maret 2024 lalu. Atas laporan ini korban mengalami luka dan David ditangkap Polisi.
Terkait hal ini,beberapa awak media pun telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba melalui WhatsApp. Namun upaya konfirmasi itu tidak mendapat merespon.(Sam)