Keterangan Foto; Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
Medan] Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjawab soal dugaan keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) di kasus pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang Acsensio Hutabarat (25). Whisnu menyebut pihaknya belum mengetahui soal itu karena tidak ada memeriksa Godol dalam kasus pembacokan tersebut.
"Godol kami tidak periksa, kami tidak memeriksa Godol, jadi nggak tahu (keterlibatan),Jangan arahkan kami kesitu," kata Whisnu di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Whisnu menyebut Godol ditangkap oleh kejaksaan. Sejauh ini, kata Whisnu, petugas kepolisian baru menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku juga tidak mengenal soal Godol.
"Godol ditangkap kejaksaan dan sudah dimasukkan ke lapas, karena kami nggak memeriksa, nggak tahu. (Ketiga pelaku) mereka tidak tahu. (Keterlibatan Godol) belum tahu, tidak ada sampai ke sana, sampai saat ini tiga (pelaku)," jelasnya.
Terkait motif pembacokan, Whisnu enggan memerincinya. Whisnu menyebut hal itu akan terungkap di persidangan.
"Yang penting bagi kami bahwa pelaku sudah diungkap sama Polri, masalah motif nanti akan diungkap di persidangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jhon dan Acsensio dibacok saat di berada di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya dibacok oleh Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo yang merupakan eksekutor yang diperintah oleh Kepot.
Polda Sumut sendiri telah menangkap ketiganya. Sementara Jhon dan Acsensio saat ini di rumah sakit usai mengalami luka bacok di tangan dan perut.
Jaksa dan staf TU di Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
"Perladangan milik jaksa tersebut," kata Adre W Ginting,
"Yang penting bagi kami bahwa pelaku sudah diungkap sama Polri, masalah motif nanti akan diungkap di persidangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jhon dan Acsensio dibacok saat di berada di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya dibacok oleh Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo yang merupakan eksekutor yang diperintah oleh Kepot.
Jhon dan Acsensio berangkat dari rumah di Kota Medan ke ladang sekitar pukul 09.35 WIB untuk memanen sawit. Keduanya tiba di ladang sekitar pukul 10.40 WIB.
Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio menghubungi rekan, Dodi (44), yang merupakan honorer di Kejari Deli Serdang. Dia meminta Dodi agar memberitahu Kepot datang ke ladang tersebut.
Pada pukul 13.15 WIB, datang dua orang OTK menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisi parang. Keduanya langsung dibacok oleh OTK tersebut.
Otak pelaku pembacokan itu, Alpa Patria Lubis alias Kepot menyebut Jhon kerap meminta uang kepadanya. Total uang yang sudah diminta Jhon ke Kepot mencapai Rp 138 juta.
Kuasa Hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengatakan jika kasus ini berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024. Menurut Dedi, kliennya kesal dengan Jhon hingga melakukan aksi nekat.
"Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut," kata Dedi Pranoto, Senin (26/5).
Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan pengerusakan.(Tim)