Keterangan Foto: Josniko Tarigan Tersangka Penganiayan Di Pancur batu Deli Serdang.Sumber Foto: Akun Tiktok Josniko Tarigan.
Deli Serdang] Tersangka kasus penganiayaan yang telah di laporkan ke kepolisian Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara karena melakukan penganiayaan sejak 19 November 2022,Josniko Tarigan(28),warga Desa Durin Simbelang,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang di kabarkan kabur ke Kota Jambi.
Hal itu di ungkap oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra simatupang.
"Kata istri dia di jambi," Ungkap Kapolsek Membalas Pesan konfirmasi Wartawan,selasa(7/5/24) sore.
Sebelumnya diberitakan,Josniko Tarigan tak kunjung ditangkap dan ditahan,dan masih bebas berkeliaran serta eksis tampil di muka umum maupun di sosial media akun tiktoknya @Josnikotarigan122.Korbannya yakni Notrianta sebayang,warga perumahan Mahogani No A2,Jalan Pendidikan Desa Dalu XA,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli serdang hingga saat ini mengaku masih mengalami trauma berat.
Korban saat itu dianiaya oleh Josniko Tarigan dengan menggunakan batu yang dipukulkan ke bagian wajah korban hingga menyebabkan mata korban mengalami memar dan kesulitan untuk melihat.
Tudingan miring pun dilontarkan oleh korban dan keluarga terhadap pihak kepolisian yang tak kunjung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josniko Tarigan.
"Mungkin bekawan baik sama polisi,makanya kemarin dipake polisi juga dia jadi saksi di Pengadilan Negeri lubuk pakam,dikawal juga dia,kan hebat tersangka masih bebas berkeliaran dan dapat pengawalan polisi,mungkin bekingnya Dewa itu,"Ketus keluarga korban.
Untuk di ketahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan(SPDP) telah dikirimkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur batu ke Kantor Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 30 april 2023 lalu,SPDP tersebut dikirim dengan nomor surat B/32/IV/RES/1.6/2023/Reskrim Pancur Batu dan ditandatangani mantan Kapolsek Pancur Batu Kompol Noorman Haryanto Hasudungan SIK,MIK.
Dugaan Josniko Tarigan memiliki "beking dewa" bukan tanpa alasan,sebab hampir 2 tahun berlalu,Josniko tarigan tak kunjung ditangkap,ditahan,dan dihadapkan ke meja hakim pengadilan.
Menanggapi kaburnya Josniko Tarigan karena tak kunjung ditangkap dan terkesan di lindungi oleh kepolisian saat menjadi saksi yang memberatkan di sidang Praperadilan Edi Suranta Gurisinga di Pengadilan Negeri Lubuk pakam beberapa waktu lalu Praktisi Hukum yang juga Advokat asal Kota Medan Juli menyebut tanggung jawab hukum terhadap keberadaan tersangka merupakan tangung jawab Pihak Kepolisian.
"Kenapa selama ini dibiarkan,dan malah di kawal-kawal,dipakai jadi saksi seolah beliau[Josniko Tarigan] sedang tidak memiliki kasus hukum,kalau tersangka lari itu harus diburu,karena itu tanggung jawab Polisi,"Sebut Juli Jebolan Persatuan advokat Di Indonesia tersebut.**(Tim)