Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Galian C Ilegal Di Namorambe Deli serdang Diminta Segera Ditindak,Jalan Rusak Dan Berdebu

Senin, 18 Juli 2022 | Juli 18, 2022 WIB Last Updated 2022-07-18T09:53:17Z

Keterangan Foto: Galian C Ilegal Di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli serdang bebas beroperasi senin(18/7/22) pukul 16.00 Wib.


Narasisumut.id] Sejumlah kegiatan penambangan galian C yang diduga liar masih tetap beroperasi di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, meski hal itu sudah berulangkali mendapat protes dari warga sekitar penambangan.


Pantauan wartawan, puluhan dump truk terlihat lalu lalang membawa muatan tanah keluar dari salah satu sungai di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.


Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius.

“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C ilegal masih beroperasi. Apa Muspika Namorambe dapat "sesuatu" dari pengusaha?” ungkap Sembiring kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.


Padahal, menurut Barus, penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa eskavator tetap saja beroperasi,sebagian diantaranya berada di Daerah Aliran Sungai(DAS)

“Material jenis batu, sertu, pasir dan koral itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan,” tuturnya.


Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.


Pantauan dilokasi, pengusaha Galian C mengoperasikan satu unit truk tangki air untuk menyirami badan jalan yang dipenuhi dengan debu.


Menanggapi hal itu Praktisi Hukum dari Kantor LBH Mitra Keadilan Medan Adv Riky Politika sirait SH menyebut aktifitas penambangan Ilegal tersebut diduga telah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dapat dipidana,” katanya saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.


Karena itu, lanjut Riky, Kapolda Sumut diminta tegas untuk menutup galian C yang diduga ilegal.


“Jangan salahkan warga yang menduga bahwa Kapolsek dan Camat telah telah menerima upeti dari pengusaha, karena terkesan melakukan pembiaran,” sebut Riky.


Menurutnya, protes warga yang cukup besar harusnya membuat pihak Muspika Namorambe melakukan penindakan untuk menutup kegiatan penambangan ilegal tersebut


“Kita berharap Kapolres dan Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap semua kegiatan ilegal. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truknya dan pengusaha ilegal ditangkap agar ada efek jera,” jelasnya.


Camat Namorambe Amos Karo-Karo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap senin 18 July 2022, terkait aktifitas lokasi tambang galian C itu pun membenarkan belum adanya ijin yang dikantongi oleh pihak penambang.


"Pernah kita tanyaken,lagi diurus katanya,"Balas Amos membenarkan.


Instansi terkait yakni Satpol PP Kabupaten Deli serdang,serta pihak Kepolisian dari Polsek Namorambe,Polresta Deli serdang dan Poldasu diminta oleh warga segera melakukan penindakan.(Sam)