Keterangan Foto: Tersangka Ade Fauzi Simanungkalit(42) saat diamankan diruang penyidik Unit Reskrim Polsek Delitua.
Narasisumut.id] Ade Fauzi Simanungkalit (42) diringkus Tim unit Reskrim Polsek Delitua,Polrestabes Medan di Jalan Surabaya Kecamatan Medan Timur pada Selasa (12/7/22) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka diamankan atas laporan korbannya Ahmad Riandi (29) Warga Jln. Sejarah,Gang Ikhlas No 23 Desa Mekar sari Kecamatan Delitua yang mengaku mengalami kerugian
Sekitar Rp.35.000.000.
Penagkapan itu ditenggarai dari adanya informasi rumah yang terbakar di Jalan Sejarah,Gang Ikhlas No 23 Desa Mekar sari Kecamatan Delitua
Polisi yang datag ke TKP pun langsung melakukan penyelidikan dari masyarakat sekitar.
Dari hasil penyelidikan,polisi kemudian menangkap tersangka yang saat diamankan mengaku melakukan pembakaran dengan cara menyiram bangunan rumah dengan minyak pertalite
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring SH,MH
membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar sudah kita amankan,dan sekarang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut",Beber Irwanta kepada sejumlah awak Media.(Sam)