Medan] Lokalisasi mesin perjudian tembak ikan kini merambah ke tengah Kota Medan,dan tumbuh subur di wilayah hukum Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.
Pihak aparat penegak hukum, baik Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru disinyalir berpura-pura “tutup mata” dan enggan untuk menggerebek lokasi judi tersebut.
Ya, lokasi judi tembak ikan dimaksud berada di Jalan Panigara, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di dekat simpang Universitas Sumatera Utara (USU).
Di lokasi ini, terdapat dua unit mesin judi tembak ikan yang diketahui milik dua pengusaha asal Kota Medan bermarga Naibaho dan bernama Joni.
Tiga mesin judi tembak ikan yang dikelola dua pengusaha itu disebut -sebut beroperasi 24 jam dengan omset jutaan rupiah perhari.
Bebasnya beroperasi tiga mesin judi tembak ikan tersebut diduga sudah menyetorkan sejumlah uang ke aparat penegak hukum (APH).
Akibatnya, warga sekitar lokasi judi tersebut merasa risih dan terganggu dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.
“Resah dan terganggu kami, bang dengan aktivitas judi tembak ikan tersebut. Sudah seperti Las Vegas kami lihat lokasi judi itu,” ucap Amin, warga sekitar.
Lisa yang juga warga disekitar lokasi berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, untuk segera menggrebek lokasi perjudian tembak ikan tersebut.
“Polisi kam tau itu ada mesin judi,karena kalau malam mobil patroli sering singgah disitu Bila perlu, lokasi judi tembak ikan tersebut digerebek oleh Polda Sumut,” tegas warga lainnya meyakini.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama SIK yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Jumat (13/5/2025) siang berjanji akan melakukan penindakan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, lokasi judi tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi selama 24 jam penuh tanpa pernah digerebek polisi.(Sam)