Keterangan Foto: Sidang Praperadilan Edi Suranta Gurusinga Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Kamis(5/4/24) Siang
Deli Serdang] Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang pertama Praperadilan atas status tersangka dugaan kepemilikan senjata api.Sempat ditunda,sidang pertama digelar dengan mendengar keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga.
Diketuai Hakim tunggal Rina Lestari Br Sembiring SH,MH,empat saksi kunci dihadirkan dan dicecar pertanyaan terkait peristiwa ditemukannya senjata api di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu,Deli serdang pada (13/3/24) dinihari.
Saat itu Satuan Brimob Polda Sumut menggrebek sebuah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi perjudian.Apee,Godol yang saat itu melintas pulang dari sebuah warung kopi diberhentikan oleh beberapa oknum anggota Brimob.
Saat sidang Praperadilan berlangsung beberapa saksi Rahmat Tarigan(42) Desa Mbaruai,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang,Rasman Gurusinga(35),Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu ngotot menyebut adanya oknum Anggota TNI AD yang sempat di introgasi oleh Brimob dilokasi ditemukannya snejata api jenis pistol tersebut,yang juga diamini saksi lainnya seperti Roy Damenta Purba(25) Warga Dusun I Kepala Gajah,Desa Mbaruai Kecamatan Biru-Biru,Ivander Sembiring(21),Warga Desa Rumah berastagi,Kota Berastagi,Kabupaten Karo.
Sidang lanjutan akan digelar besok jumat(6/4/24)
Setelah sempat absen dijadwal sidang perdana,sidang kali ini dihadiri oleh Bidang Hukum Polrestabes Medan.
Salah seorang Saksi kunci Rahmat Tarigan(42) warga Kecamatan Biru-Biru kepada Hakim memohon agar bertindak seadil-adilnya.
"Diakhir kesaksian saya ini,saya sudah disumpah oleh Pengadilan,saya memohon supaya Yang Muliah Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya,supaya tidak ada lagi perbuatan semena-mena oleh pihak Kepolisian," Pinta Rahmat.(Sam)