Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Berjuang,Pengacara ESG Godol Surati Kejagung-Menkopolhukam-Komnas HAM

Senin, 01 April 2024 | April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T16:21:42Z
Keterangan Foto: Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Guru Singa/Godol mengirim Paket Surat Kepada Komnas HAM,Kompolnas,Komisi III DPR-RI,Ombudsman Hingga Menkopolhukam RI.


Medan] Kasus terduga kriminalisasi  Edi Suranta Gurusinga alias Godol masih terus berbuntut panjang.Selain menempuh jalur Prapid (Praperadilan), Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol kini mengirim surat kepada beberapa instansi Hukum dan Hak Asasi manusia seperti Kejaksaan Agung,Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam),Kompolnas,Komnas HAM, Komisi III DPR-RI dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta.

Adanya kejanggalan kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menimpa kliennya membuat Tim Penasehat hukum Godol bekerja lebih Extra.

Thomas Tarigan SH MH & Suhandri Umar SH membenarkan bahwa Tim Hukum telah menyurati sejumlah Instansi Pemerintah di Jakarta agar Kliennya Edi Suranta Gurusinga alias Godol mendapat keadilan.

"Surat permohonan perlindungan Hukum sudah kami kirimkan ke sejumlah instansi di Jakarta untuk mencari keadilan. Mudah mudahan, surat yang kami serahkan itu mendapatkan respon," kata Thomas SH,MH didampingi Umar SH,MH Senin (1/4/2024) siang.


Selain itu,Tim kuasa hukum Ketua Brigadir Khusus organisasi masyarakat Pemuda Karya Nasional itu juga menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

"Tujuannya, agar kejanggalan kasus ini bisa terungkap. Karena, klien kami (Godol) sebenarnya bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Surat kami kirim 23 Maret 2024 kemarin," tambah Thomas dan Umar.

Sebelumnya,Penetapan tersangka terhadap Godol dianggap terlalu prematur oleh Penasehat Hukum ESG.Pasalnya,senjata api yang ditemukan disebut jauh dari keberadaan Godol saat diamankan.Bahkan jarak tersangka Godol dengan barang bukti Senjata api sekitar 50 meter. Bahkan, Godol diamankan diatas mobil tanpa adanya senpi.


"Senpi diamankan di semak belukar dan klien kami diamankan di dalam mobil" tutur tim kuasa hukum.

Kemudian, dalam penetapan tersangka itu. Seharusnya penyidik membuktikan siapa sebenarnya pemilik senpi yang dituduhkan itu.

"Jadi, senpi ditemukan disemak belukar. Saat itu juga anggota Brimob menemukan pria diduga oknum Anggota TNI di semak belukar itu juga. Akan tetapi, mengapa pria itu tidak pernah di hadirkan oleh penyidik," tambahnya.


Selain itu, penyidik seharusnya menguji sidik jari dari senpi yang ditemukan di semak belukar dan mengecek nomor register yang ada di senpi.


"Yang anehnya lagi, klien kami ditetapkan tersangka secara kilat.Penyidik menetapkan tersangka terhadap klien kami diduga tanpa mengecek sidik jari senpi melalui Laboratory Forensik Polda Sumut. Tak pernah melakukan olah TKP, tiba tiba klien kami langsung tersangka dalam satu malam, Penetapan tersangka sangat prematur," Ujar Thomas Tarigan SH,MH.


Tim kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Agung, Menko Polhukam RI, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI dan Ketua Ombudsman RI segera menaruh perhatian dan melakukan investigasi atas kejanggalan kasus tersebut.


"Kami selaku penasehat hukum dari pemohon sangat mendukung dilakukannya penyidikan yang secara maksimal dan kami siap membantu penyidik untuk mengajukan saksi-saksi, bukti-bukti agar keadilan bagi klien kami yang tidak berdaya ini semaksimal mungkin diakomodir oleh hukum tanpa pandang bulu," Tambah Thomas dan Umar.


Diberitakan sebelumnya, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.Edi merupakan 1 dari total 21 orang yang diamankan dari lokasi yang tak jauh dari sebuah Kafe.(Sam)