Keterangan Foto: Warga Gang Florida Titi Kuning,bantah adanya perjudian
Medan] Polsek Delitua,Polrestabes Medan bergerak cepat menanggapi adanya informasi dari pemberitaan media online yang menyebut adanya aktifitas perjudian yang beroperasi di Jalan Florida,Kelurahan Titi kuning,Kecamatan Medan Johor.senin(26/2/24) siang.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH langsung memerintahkan PJ Kanit Reskrimnya Ipda Syawal Sitepu SH,MH bersama dengan sejumlah anggota untuk datang ke beberapa lokasi yang disebut-sebut menyediakan perjudian roulete dan mesin judi tembak ikan dikawasan Medan Johor.
Beberapa lokasi yang didatangi petugas yakni Jalan Brigjen Hamid Gang Florida,juga Gang Chandra yang juga berada dikelurahan Titi kuning,Kecamatan Medan Johor,Kota Medan.
Disana polisi tidak menemukan aktifitas perjudian Samkwan yang dimaksud.meski demikian,polisi tetap memberikan himbauan dan melarang warga membuka praktik-praktik perjudian.
"Ngak pernah ada buka judi mesin disini Pak,boleh tanya semua warga disini,mana pernah ada," Jelas Martin Alias Acai salah seorang warga di Lokasi.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH yang dikonfirmasi melalui PJ Kanit Reskrimnya Ipda Syawal Sitepu SH,MH menyebut pihaknya tetap konsisten melarang adanya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua.
"Sesuai perintah Undang-Undang,Perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu hingga Bapak Kapolrestabes Medan,kami serius melakukan pelarangan dan tidak segan melakukan penindakan apabila menemukan adanya aktifitas perjudian diwilayah hukum Polsek Delitua,namun kami tidak menutup terhadap informasi yang disampaikan kepada kami,pasti kami respon," Tegas Syawal di lokasi.(Sam)