Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Oknum polisi Polres Humbahas Ngamar Dengan WIL Ternyata Pernah Dilaporkan Istri Sah Ke Polda Sumut Terkait Penelantaran

Jumat, 08 Desember 2023 | Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T06:28:39Z
Keterangan Foto: Surat panggilan Unit II Subdit IV-Renakta Direskrimum Polda Sumut Terhadap Bripda Eric Ritonga Personil SPKT Polres Humbahas.


Humbahas] Bripda Eric Sandai Rois Mahan Safat Ritonga oknum Anggota kepolisian berdinas di SPKT Polres Humbahas yang  dilaporkan oleh istri sahnya Dea Mursara warga bagan batu Riau setelah digerebek dalam sebuah kos-kosan di kawasan Dolok Sanggul,Kabupaten Humbang Hasundutan pada senin(20/11/23) malam ternyata juga pernah dilaporkan oleh  istri Ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 6 oktober 2022 lalu.


Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1801/X/2022/SPKT/POLDASUMUT dengan dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


Eric pun disebut kerap mangkir saat dipanggil oleh Penyidik dari Unit II Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.


Namun oknum Polisi yang bertugas di BAMIN SPKT Polres Humbahas itu kemudian mengajak istri sahnya tersebut untuk berdamai.


Terlena dengan bujuk rayu suami dengan janji berubah Dea Mursara(25) pun memaafkan suaminya tersebut dan kembali tinggal 1 rumah dengan suami.


Kecurigaan Dea pun kembali muncul usai suaminya itu berperilaku aneh,hingga Dea memutuskan untuk memeriksa aktifitas sang suami ke kawasan Polres Humbang Hasundutan pada  senin(20/11/23) malam.

Didampingi beberapa anggota Si Propam Polres Humbang Hasundutan,Dea menggrebek suaminya itu saat sedang berduaan disebuah kos-kosan di kawasan Tarutung,Kabupaten Humbang Hasundutan.


"Sama orang Paminal Polres Bang kami sama grebeknya," Terang Dea


Kepada awak media ini Dea Mursara(25) sebagai pelapor menyebut hubungan suaminya dengan perempuan yang tertangkap basah dalam rumah tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama.


Kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung,Dea Mursara pun meminta agar suaminya tersebut dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan karena sudah mencoreng lembaga penegak hukum tersebut.


"Saya minta agar Bapak Kapolda sumut agar menindak perilaku tidak terhormat anggota kepolisian seperti itu,karena kami belum ada perceraian,dan itu sudah berulang kali,saya dan anak saya juga ngak pernah di nafkahi,tolong lah Pak Bapak Kapolda," Pinta Dea.


Dea juga mengakui telah membuat laporan ke SiPropam Polres Humbang Hasundutan dengan nomor STPL/01/XI/2023/Sipropam namun laporan tersebut belum mendapat titik terang dari Kasi Promam Polres Humbang Hasundutan.

Menyoal hal itu Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi awak Media ini melalui pesan singkat Whatsaap pada jumat(8/12/23) siang belum memberikan tanggapan.(Roy)