Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Segera Diusut,Polda Sumut Limpahkan Laporan Mafia Tanah Di Biru-Biru Ke Polresta Deli Serdang

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T01:36:56Z
Keterangan Foto: Polresta Deli serdang,Polda Sumatera Utara.

Deli serdang] Polda Sumatera Utara melimpahkan laporan kasus dugaan mafia tanah Gula sembiring(59),Warga Desa Mardinding Julu,Kabupaten Deli serdang.


Diberitakan sebelumnya,Gula sembiring(59),Warga Desa Mardinding Juli,Kecamatan Biru-Biru menjadi korban kasus mafia tanah,dimana lahan warisan dari almarhum orang tuanya dijual oleh orang yang tidak dikenal kepada salah satu perusahaan BUMN oleh seseorang pria bernama A Ginting dan di duga melibatkan mantan oknum Kepala Desa disana.

Tanah warisan milik Gula Sembiring(59) berukuran 17.000 meter yang terletak di dusun 1,Desa Mardinding Julu Desa Mardinding julu disebut-sebut korban telah dijual ke PT milik Badan Usaha Milik Pemerintah dengan harga Rp.360.000.000.


Tak sendirian,sindikat mafia tanah tersebut diduga menerima surat keterangan tanah palsu atas bantuan oknum mantan Kepala Desa Mardinding Julu berinisial DS yang mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah.


Tak mau berlama-lama,pada selasa(9/4/23) siang,didampingi keluarga,Korban pun mendatangi Mapolda sumut untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan mafia tanah tersebut.

Kini,Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas laporan korban kasus mafia tanah itu ke Polresta Deli serdang untuk lebih efisien dan cepat.
Keterangan Foto: Surat Pelimpahan Laporan kasus mafia tanah oleh Polda Sumut,Ke Polresta Deli serdang.


Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra simanjuntak dan Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,korban pun berharap agar segera memproses laporan korban untuk mendapat kepastian hukum.


"Semoga di Polresta Deli serdang,Polda Sumut saya mendapat keadilan,para pelaku bisa segera ditangkap!," Ujar Korban di Polda Sumut.(Sam)