PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan penangkapan 58 tersangka itu berlangsung mulai 11 - 24 Oktober 2022.
"Para pelaku ini terlibat kasus C3 alias curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Fathir, Minggu (30/10/2022).
Dia menjelaskan dari 58 tersangka itu ada 12 orang yang masih berusia remaja. Sebagian besar para pelaku berusia remaja ini melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.
"Biasanya para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.Modus operasi yang dilakukan beragam. Misalnya ada melakukan penodongan, jambret, sampai mengambil barang dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu.
Pun demikian, pihaknya akan tetap secara masif mengimbau kepada para orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lainnya. Demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Di samping itu, pihaknya juga akan memperkuat patroli di beberapa titik-titik yang dianggap rawan terhadap lokasi terjadinya kejahatan jalanan seperti penjambretan,dan kejahatan sejenisnya.Kompol Teuku Fatihir Mustafa SH,SiIK berharap adanya sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah serta lainnya untuk bersama - sama mencegah terjadinya kejahatan.
"Ya ini sudah menjadi atensi dari Kapolrestabes Medan agar situasi Kota Medan aman dari tindak kejahatan C3 tersebut," Tandasnya.